Bursa Tenaga Kerja

Bursa Tenaga Kerja

Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Bursa Tenaga Kerja? Mungkin anda pernah mendengar kata Bursa Tenaga Kerja? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, jasa, fungsi, manfaat, mekanisme, penggolongan, penyelenggaraan, dampak dan peran. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.

Bursa Tenaga Kerja

Pengertian Bursa Tenaga Kerja

Bursa atau pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang/lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perluasan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, dan pemeberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor: Kep.230/MEN/2003). Bursa Kerja Khusus adalah pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan di lembaga satuan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan pelatihan. Pelayanan dilakukan bagi para lulusan, para siswa yang putus sekolah dan siswa masih aktif.  BKK harus menyampaikan laporan kegiatan penempatan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.


Jasa Pelayanan Bursa Tenaga Kerja

Berikut ini adalah jasa pelayanan nursa tenaga kerja yaitu:

  1. Penginformasian lowongan yang diminta oleh perusahaan pada alumni melalui papan pengumuman kampus, iklan lowongan kerja di Harian Umum media massa, info lowongan pekerjaan melalui Buletin Bursa Tenaga Kerja  yang terbit setiap bulan.
  2. Penyelenggaraan ajang rekrutmen calon tenaga kerja oleh perusahaan.
  3. Pembinaan dan pelatihan bagi alumni melalui berbagai kegiatan/workshop.
  4. Melakukan kerja sama dengan dunia usaha, organisasi, maupun dunia pendidikan untuk terus membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi para pencari kerja.
  5. Melakukan monitoring rutin, baik pada alumni maupun pihak perusahaan. Dengan tujuan untuk mengevaluasi masalah maupun keberhasilan para alumni dalam menembus dunia kerja/membina karir. Dan memberikan support lanjutan bila memang dibutuhkan – Survey & Kunjungan Perusahaan.

Fungsi Bursa Tenaga Kerja

Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi Pasar/Bursa Tenaga Kerja yaitu :

  • Sebagai sarana penyaluran tenaga kerja,
  • Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
  • Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja,

Manfaat Bursa Tenaga Kerja

Berikut ini adalah manfaat bursa tenaga kerja yaitu:

  1. Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
  2. Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
  3. Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan,

Mekanisme Penempatan Tenaga Kerja

Mekanisme Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (sesuai Permenakertrans R.I No. 07/Men/IV/2008). Meliputi:

1. Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.


2. Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja

  • Pelayanan Kepada Pencari Kerja

Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dilakukan secara Manual dan (Online System). Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja harus terintegrasi dalam satu sistem Penempatan Tenaga Kerja Nasional. Pencari kerja yang akan bekerja didalam atau ke luar negeri wajib dilayani oleh Pengantar Kerja di Disnaker kab/kota. Pelayanan yang diberikan kepada pencari kerja antara lain :
1. Pendaftaran Pencari Kerja Baru

Memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; Copy ijasah pendidikan terakhir bagi yang memiliki; Copy sertifikat keterampilan bagi yang memiliki; dan Copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memilliki. Pencari kerja yang telah mendaftar akan diberikan Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1). Pengantar kerja wajib melakukan pengisian data pencari kerja (AK/II) melalui wawancara langsung untuk mengetahui bakat, minat dan kemampuannya.


2. Pendaftaran ulang

Kartu AK/I berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan. Pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada Disnaker kab/kota.


Proses daftar ulang

Pengantar Kerja Menerima Kartu AK/I dari pencari kerja; Meneliti kartu AK/I untuk mengetahui status AK/II masih hidup atau sudah dihapuskan; Mengambil Kartu AK/II yang masih hidup dari file/bak bergerak atau AK/II yang telah dihapuskan dari file/bak mati untuk dihidupkan kembali; Menyerahkan Kartu AK/II kepada Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja; Menyimpan kembali kartu AK/II ke dalam file/bak bergerak.


  • Pelayanan Kepada Pemberi Kerja

Pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan secara tertulis kepada Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Informasi lowongan pekerjaan memuat :
  1. Jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan Jenis pekerjaan, jabatan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan, keterampilan, keahlian, pengalaman kerja dan syarat-syarat lain yang diperlukan.
  2. Pengantar Kerja/petugas antar kerja mencatat Informasi lowongan pekerjaan ke dalam daftar isian permintaan tenaga kerja ( AK/ III) dan menerbitkan bukti lapor lowongan pekerjaan.
  3. Informasi lowongan pekerjaan (AK/III) pemenuhannya diisi dari data pencari kerja yang terdaftar (AK/II)
  4. Pencari kerja yang memenuhi persyaratan jabatan yang dibutuhkan dilakukan pemanggilan dengan menggunakan kartu antar kerja/kartu panggilan kepada pencari kerja (AK/IV).
  5. Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kab/kota mengirimkan calon tenaga kerja kepada pemberi kerja dengan menggunakan Kartu antar kerja/Surat Pengantar calon tenaga kerja (AK/V).
  6. Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kab/kota bersama-sama dengan pemberi kerja melakukan seleksi calon tenaga kerja sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

Penggolongan Pasar Tenaga Kerja

Berikut ini adalah penggolongan pasar tenaga kerja yaitu:

1. Berdasarkan Sifatnya

  • Pasar Kerja Interen (Internal Labour Market)

Pasar kerja interen adalah pasar tenaga kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun ddemosi karyawan. Promosi addalah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang lebih, misalkan dari asisten manajer menjadi manajer. Sedangkan demosi adalah rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya, misalkan manajer personalia diturunkan menjadi staff.


  • Pasar Kerja Ekstern (Eksternal Labour Market)

Pasar kerja ekstern adalah pasar ttenaga kerja yang diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan kebutuhan karyawan diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan pekerjaan, agen atau penyallur tenaga kerja atau melalui walk intterview.


2. Berdasarkan Prioritasnya

  • Pasar Tenaga Kerja Utama ( Primary Labour Market)

Pasar kerja utama adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang tinggi, pekerja yang baik dan dengan kondisi yang setabil. Pasar ini dapat ditemukan pada sektor usaha yang menggunakan padat modal.


  • Berdaasarkan Sekunder (Ssecondary Labour Market)

Para pekerja sekunder adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan jababtan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang rendah, posisis yang kurang setabil dan kurang memberi kesempatan untuk pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri rrestoran dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.


3. Berdasarkan Pendidikannya

  • Pasar Tenaga Kerja Terdidik (Skilled Labour Market)

Pasar keja sekunder adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan memiliki keterampilan yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada sektor usaha formal, misalnya dokter, akuntan, pengacara, dan lain sebagainya.


  • Pasar Tenaga Kerja Tidak Terdidik (Unskilled Labour Market)

Pasar tenaga kerja tidak terdidik adalah pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang tidak mementingkan pendidikan maupun keterampilan-keterampilan khusus tertentu. Pasar tenaga kerja ini biasanya ditemui pada sektor usaha informal, misalnya pedagang asongan, loper koran dan majalah, juru parkir dan lain sebagainya.


Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja di Indonesia

Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditanngani oleh departemen tenaga kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dan melapor ke Depnaker dengan mennyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umum tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut. Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya ke Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya, keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan.


Apabila ada kesesuaian Depnaker akan mempertemukan antara si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut. Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang bisa disebut perusahaan penyalur tenaga kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulakan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja , baik di dalam Maupun luar negeri, seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran perusahaan, ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungnya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkannya dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini perusahaantersebut akan mendapatkan komisi.


Dampak Pasar Tenaga Kerja Fleksibel

Terdapat dilema dalam kebijakan yang berkaitan dengan fleksibelitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang rendah dan aturan perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja fleksibel akan menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan kesempatan kerja. Resikonya, hal tersebut mengancam kebanyakan hidup pekerja. Sebaiknya, pasar tenaga kerja yang kaku dengan berbagai regulasi pemerintah relatif menjami kepentingan pekerja. Pemerrintah mengatur rekuitmen, upah minimum PHK, dan perlindungan kerja. Namun hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha. Dikhawatirkan. Pengusaha telah mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi usaha untuk menyiasati mahalnya biaya pekerja. Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki, pekerja perempuan, pekerja dewasa. Pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja kurang terdidik, pekerja kerah biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh waktu berkurang secara signifikan dengan adanya peningkatan upah minimum. Pengecualian terjadi pada pekerja kerah putih. Setiap kenaikan upah minimum sebesar 10% justru akan meningkatkan kesempatan kerja bagi pekerja kerah putih sebesar 10%.


Peran Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa peran pemerintah dalam mengatasi tenaga kerja di Indonesia yaitu:

1. Meningkatkan Mutu Tenaga Kerja

Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kerja dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan produktifitas tennaga kerja, dengan adanya latihan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.


2. Memperluas Kemampuan Kerja

  • Usaha pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja di dalam negeri, yaitu:
  1. Mendorong dan memfasilitasi penciptaan wirausahawan baru.
  2. Melaksanakan pelatihan keterampilan.
  3. Mengembangkan industri padat karya.
  4. Menyelenggarakan proyek-proyek pekerjaan umum.

  • Usaha pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja ke luar negeri, yaitu:

Perluasan kesempatan kerja ke luar negeri dilakukan dengan cara mengirim tenaga kerja Indonesia melalui departemen tenaga kerja maupun perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Pemerintah mengeluarkan peraturan dan peningkatan kualitas sumber daya TKI.


3. Memperoleh Pemerataan Lapangan Kerja

Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja, dengan cara ini diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.


4. Memperbaiki Sistem Pengupahan

Pemerintah harus memperhatikan penghasilan yang layak bagi pekerja. Untuk itu pemerintah pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR). Dengan penetapan upah minimum. Berarti perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.


Demikian Penjelasan Materi Tentang Bursa Tenaga Kerja : Pengertian, Jasa, Fungsi, Manfaat, Mekanisme, Penggolongan, Penyelenggaraan, Dampak dan Peran Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.


Posted

in

, , ,

by

Tags: