Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Bela Negara? Mungkin anda pernah mendengar kata Bela Negara? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, fungsi, tujuan, unsur, manfaat, dasar hukum, bentuk dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dalam rangka melakukan pertahanan dan keamanan negara, dan dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara. Bela Negara juga bisa dilakukan oleh sebuah kelompok maupun seluruh komponen masyarakat yang ada dalam suatu negara yang mempunyai kepentingan untuk mempertahankan eksistensi sebuah negara.
Pengertian Bela Negara Menurut para Ahli
Berikut adalah beberapa definisi bela negara menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
1. Sutarman
Bela negara adalah suatu usaha atau tindakan untuk membela negara dengan jalan fisik maupun non fisik. Jalan fisik memiliki contoh seperti ikut serta berperang dan memanggul senjata, dan lainnya. Sedangkan jalan non fisik contohnya seperti pengabdian diri berdasarkan profesi masing-masing warga negara.
2. Sunarso
Bela Negara adalah upaya esensial dalam membela kemerdekaan dan kedaulatan bangsa, persatuan dan kesatuan, keutuhan wilayah juga yurisdiksi serta nilai-nilai dasar Negara yakni pancasila & UUD 1945.
3. Chaidir Basrie
Makna bela negaramenurut Chaidir Basrie yaitu sikap dan tekad serta tidakan suatu warga negara yang bersifat teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut, yangmana dilandaskan oleh kecintaan kepada tanah air dan kesadaran dalam berbangsa bernegara Indonesia serta kesaktian dan keyakinan terhadap Pancasila yang merupakan ideologi Negara Indonesia.
4. Purnomo Yusgiantoro
Bela Negara adalah suatu perilaku yang dilakukan warna Negara di mana peirlaku tersebut berhubungan dengan kencitaan pada Negara yang diwujudkan dengan melakukan hal-hal yang bisa menjaga kelangsungan bangsa. Perilaku ini menurut Purnomo sifatnya terus-menerus, bukan hanya sekali dua kali.
Fungsi Bela Negara
Berikut ini terdaoat beberapa fungsi bela negara, yakni sebagai berikut:
- Melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman luar
- Menjaga dan memelihara keutuhan wilayah negara
- Bela negara merupakan suatu kewajiban dari warga negara
- Bela negara merupakan suatu panggilan sejarah yang wajib dilakukan
Tujuan Bela Negara
Berikut ini terdaoat beberapa tujuan bela negara, yakni sebagai berikut:
- Melestarikan budaya
- Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Melakukan hal-hal yang terbaik untuk bangsa dan negara
- Mempertahankan kesejahteraan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Menjaga dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara
Unsur Dasar dalam Bela Negara
Beberapa unsur penting yang harus diketahui dalam menjalankan proses bela negara. unsur-unsur tersebut antara lain:
- Memiliki jiwa cinta tanah air
- Rela berkorban demi kesejahteraan bangsa dan negara
- Meyakini bahwa Pancasila merupakan ideologi negara
- Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara
- Mempunyai keahlian awal bela negara
Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
- Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
- Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
- Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
- Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
- Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
- Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
- Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
- Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin
- Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang bela negara
Yakni sebagai berikut:
-
UUD 1945 Pasal 27 ayat 3, berbunyi:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, berbunyi:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
-
UUD 1945 Pasal 30 ayat 2, berbunyi:
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
-
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 68: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bentuk-Bentuk Upaya Bela Negara
Sebagai warga negara kita diwajibkan ikut serta dalam upaya membela negara yang bisa diwujudkan ke dalam beberapa bentuk, antara lain sebagai berikut:
-
Pendidikan Kewarganegaraan
Yaitu mempelajari dan menghayati ilmu pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara. Pendidikan ini juga mencakup wawasan nusantara, kebangsaan dan ideologi negara. Kita tidak bisa memiliki jiwa patriotik tanpa pengetahuan akan nilai-nilai kebangsaan. Secara ringkas, pendidikan ini mengajarkan kita untuk menjadi warga negara yang baik, yaitu warga negara yang selalu patuh pada hukum dan kontrak sosial lainnya.
-
Pelatihan Dasar Kemiliteran
Latihan kemiliteran tingkat dasar bisa menjadi salah satu bentuk upaya bela negara. Dengan ikut latihan, raga dan jiwa kita dilatih. Berpartisipasi dalam latihan kemiliteran berbeda dengan menjadi anggota militer. Nilai penting dari ikut latihan ini adalah memupuk kemampuan fisik sekaligus menumbuhkan jiwa patriot dan nasionalis dalam diri kita. Meskipun kita kuat secara fisik, tanpa adanya jiwa nasionalis, kita tidak akan mau mati demi membela negara.
-
Pengabdian Sebagai Prajurit Baik Wajib atau Sukarela
Hampir mirip dengan yang kedua, tapi kali ini dibedakan niatan keikutsertaannya. Menjadi prajurit di Indonesia adalah pilihan. Beberapa negara di dunia seperti Korea dan Amerika Serikat menerapkan aturan wajib militer. Indonesia tidak menerapkannya. Tapi kita tak tahu ke depan, bisa jadi aturan wajib militer diterapkan. Lebih-lebih bila negara dalam keadaan genting akibat peperangan dengan negara lain. Menjadi prajurit, tak diragukan lagi adalah suatu bentuk upaya membela negara.
-
Pengabdian Sesuai Profesi
Bentuk upaya bela negara yang satu ini ditentuikan oleh profesi. Secara sederhana, siapapun dapat membela negara sesuai dengan pekerjaannya atau keahlian profesionalnya. Sebagai contoh, seorang guru dapat menerapkan upaya bela negara dengan cara membimbing anak didik dengan tekun sehingga meraih apa yang dicita-citakannya kelak. Mengajar di depan kelas secara profesional adalah suatu bentuk bela negara.
Contoh bela negara
Yakni sebagai berikut:
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
- Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
- Memberikan pengertian kepada anak supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri (lingkungan keluarga)
- Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
- Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
- Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
- Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
- Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll.(lingkungan masyarakat)
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
- Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
- Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun ( lingkungan negara)
- Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi& dasar negara ( lingkungan negara)
Demikian Penjelasan Materi Tentang Bela Negara: Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Manfaat, Dasar Hukum, Bentuk, Contoh
semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi