Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Bank Syariah? Mungkin anda pernah mendengar kata Bank Syariah? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, ciri, tujuan, fungsi, manfaat, prinsip, jenis, karakteristik, contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah merupakan suatu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, sehingga tidak mengenal adanya laba tapi menggunakan sistem bagi hasi mudharobah.
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian bank syariah menurut para ahli antara lain yakni:
1. Sudarsono
Menurut Sudarsono bank syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Siamat Dahlan
Menurut Siamat Dahlan merupakan suatu bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits
3. UU No. 10 Tahun 1998
Menurut UU No. 10 Tahun 1998 bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan berdasar prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
4. Ensiklopedia Islam
Menurut Ensiklopedia Islam bank syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
5. Schaik
Menurut Schaik bank syariah merupakan suatu bentuk bank modern yang berdasarkan pada hukum Islam, dikembangkan pada abad pertengan Islam, menggunakan konsep bagi resiko sebagai metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuangan yang telah ditentukan sebelumnya.
Ciri-Ciri Bank Syariah
Berikut ini adalah beberapa ciri dari bank syariah, yaitu:
- Dalam menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan syariat islam.
- Menggunakan sistem bagi hasil (profit sharing), bukan bunga.
- Peraturanya berdasarkan hukum islam
- Beban biaya yang telah disepakati ketika akad perjanjian dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya flesibel dan bisa ditawar dalam batas yang wajar.
- Menggunakan prosentase dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pembayaran selalu dihindarkan.
- Didalam kontrak pembiayaan proyek, bank tidak memberikan perhitungan menurut keuntungan pasti yang dihadapkan muka.
- Arahan dana yang berasal dari masyarakat berbentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagi titipan, sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanahkan sebagai pernyataan dan di proyek yang dibiayai bank sesuai dengan prinsip syariah sehingga penyimpan dana tidak dijanjikan imbalan yang nyata.
- Terdapat dewan syariah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan bank dalam sudut pandang syariah.
- Bank syariah sering memakai istilah bahasa arab yang mana istilah itu sudah tercantum dalam fiqih Islam.
- Terdapat produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang sifatnya sosial yang mana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
- Terdapat larangan aktivitas usaha tertentu dari bank syariah
- Aktivitas usaha bank syariah banyak jenisnya jika dibandingkan dengan bank konvensional
- Didalam bank syariah keterkaitan antara bank dan nasabah adalah hubungan akad (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola ddana (mudharib) yang sama-sama bekerja yang produktif dan keuntungan dibagi secara adil.
Tujuan Bank Syariah
Berikut adalah tujuan bank syariah antara lain yaitu:
- Untuk melangsungkan kegiatan tabung menabung menurut syariat islam
- Untuk meningkatkan kualitas hidup umat agar kemiskinan berkurang, dengan diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif menuju terciptanya kemandirian usaha.
- Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi diakibatkan adanya inflasi.
Fungsi Bank Syariah
Adapun beberapa fungsi bank syariah antara lain yakni:
1. Penghimpun Dana
Mirip dengan bank konvensional, pada bank syariah mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, perbedaan keduanya adalah jika bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bunga, sedangkan jika di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bagi hasil.
2. Penyalur Dana
Dana yang telah di himpun atau dikumpulkan oleh bank syariah dari nasabah, selanjutnya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil.
3. Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Dalam kapasitas ini, bank syariah mempunyai fungsi yaitu memberikan layanan seperti jasa transfer, pemindahan buku, jasa tarik tunai dan juga jasa perbankan lainnya.
Manfaat Bank Syariah
Berikut adalah manfaat bank syariah antara lain yaitu:
- Supaya terhindar dari riba
- Dapat mendatangkan pahala bagi nasabah
- Sistem bagi hasil lebih adil dan trasnparan
- Dana ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat
- Adanya lembaga penjamin simpanan (LPS)
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Berikut adalah beberapa prinsip dari bank syariah diantaranya yakni:
1. Mudharabah
Mudharabah merupakan suatu prinsip atas akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal. Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
2. Musyarakah
Musyarakah merupakan suatu prinsip bank syariah atas dasar akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah ‘inan, Syirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.
3.Wadiah
Wadiah merupakan suatu prinsip atas dasar titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya berbeda: Wadiah Yad Amanah bisa diartikan si penerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah. Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.
4. Murabahah
Murabahah merupakan suatu perinsip yang berupa akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.
5. Salam
Salam merupakan suatu prinsip bank syariah dimana terjadinya suatu transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.
6. Istishna
Istishna merupakan suatu prinsip bank syariah dimana suatu transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.
7. Ijarah
Ijarah merupakan suatu akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
8. Qardh
Qardh merupakan suatu prinsip dimana perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.
9. Hawalah/Hiwalah
Hawalah merupakan suatu prinsip yang disebut sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
10. Wakalah
Wakalah merupakan suatu prinsip bank syariah yang timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain
Jenis-Jenis Bank Syariah
Berikut adalah jenis-jenis bank syariah berdasarkan prinsip kerjanya berikut penjelasanya:
- Bank Umum Syariah
Bank umum syariah merupakan suatu bank syariah yang dalam aktivitas usahanya menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Seperti PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BNI Syariah dan lain-lain. - Unit Usaha Syariah
Unit usaha syariah merupakan suatu unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensinal yang mempunyai fungsi untuk kantor induk, dan unit kantor cabang yang melakukan aktivitas usaha menurut prinsip syariah. Seperti. PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bank Danamon Indonesia, PT. Bank CIMB Niaga, dan lain-lain. - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayaan rakyat syariah merupakan suatu bank yang dalam aktivitasnya tidak menghimpun dana masyarakat berbentuk gir, sehingga tidak bisa menerbitkan cek dan bilyet giro. Seperti PT. BPRS Amanah Rabbaniah, PT. BPRS Buana Mitra Perwira, dan lain-lain. Sampai saat ini ada sekitar 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan juga 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Karakteristik Bank Syariah
Berikut adalah karakteristik bank syariah antara lain yaitu:
- Universal. Memandang bahwa Bank Syariah berlaku untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
- Adil. Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya dan melaran adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba,
- Transparan. Dalam kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Seimbang. Mengembangkan sektor keuangan melalui akitfitas perbankan syariah yang mencangkup pengembangan sektor riil dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
- Maslahat. Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan
- Variatif. Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer, dan jasa pembayaran (debet card, syariah charge).
- Fasilitas. Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan interkoneksi antarbank syariah.
Contoh Bank Syariah
Berikut adalah beberapa contoh bank syariah:
- PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia
- PT. Bank Syariah Mandiri
- PT. Bank Syariah BRI
- PT. Bank Syariah BNI
- PT. BCA Syariah
- PT. Bank Syariah Mega Indonesia
- PT. Bank Jabar dan Banten
- PT. Bank Panin Syariah
- PT. Bank Syariah Bukopin
- PT. Maybank Indonesia Syariah
Demikian Penjelasan Materi Tentang Bank Syariah adalah: Pengertian, Ciri, Tujuan, Fungsi, Manfaat, Prinsip, Jenis, Karakteristik, Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi