Selamat datang di Pakdosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Arbitrase? Mungkin anda pernah mendengar kata Arbitrase? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, tujuan, jenis, manfaat, syarat, prosedur, kelebihan, kekurangan, contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan.
Pengertian Arbitrase
Arbitrase merupakan suatu bentuk cara penyelesaian suatu konflik atau sengketa perdata yang dilakukan di luar peradilan umum yg berdasarkan kepada perjanjian yg dibuat secara tertulis oleh pihak yg bersangketa. Arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yg bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase. Biasanya arbitrase dijadikan sebagai alternatif untuk menjadi opsi yang bisa dipilih untuk menangani masalah hukum.
Tujuan Arbitrase
Arbitrase memiliki tujuan untuk menyelesaikan perselisihan di hadapan pihak ketiga yang tidak berkepentingan memiliki kepentingan. Pihak ketiga, seorang arbiter, mendengarkan bukti yang dibawa oleh kedua belah pihak dan membuat keputusan. Arbiter bisa berperan sebagai penonton, saksi, atau pendengar. Arbitrase termasuk salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif (ADR), yang digunakan sebagai pengganti litigasi dengan harapan menyelesaikan sengketa tanpa biaya dan waktu untuk pergi ke pengadilan. Litigasi adalah proses dalam pengadilan yang melibatkan keputusan yang mengikat kedua belah pihak.
Jenis – Jenis Arbitrase
Berikut adalah beberapa jenis arbitase diantaranya yaitu:
1. Arbitrase Ad Hoc
Arbitrase Ad Hoc merupakan sebuah penyelesaian sengketa yang dilakukan secara khusus untuk menangani dan memberikan putusan untuk perselisihan tertentu. Arbitrase ad hoc tidak dikelola oleh suatu institusi. Para pihak akan menentukan peran mereka sendiri dalam aspek arbitrase, seperti penunjukan arbiter, aturan yang berlaku, dan jadwal waktu untuk mengajukan berbagai dokumen. Tanpa lembaga pengelola, para pihak dalam arbitrase ad hoc bebas untuk untuk menggunakan prosedur pilihan mereka. Dalam kasus-kasus di mana tidak ada aturan prosedural yang disepakati, majelis arbitrase akan mengelola arbitrase dengan cara yang dianggapnya sesuai. Arbitrase ad hoc juga dapat diubah menjadi arbitrase institusional. Jika pihak merasa mereka memerlukan bantuan dari lembaga khusus untuk menangani kasus ini di beberapa hal.
2. Arbitrase Institusional
Arbitrase Institusional yakni kebalikan dari Arbitrase Ad Hoc. Arbitrase Institusional nantinya akan melihatkan badan arbitrase resmi dalam menyelesaikan dan memberikan putusan sengketa. Jadi, nantinya pihak yang bersengketa akan meminta bantuan kepada lembaga tersebut sampai kasusnya terselesaikan. Berbeda dengan jenis ad hoc, pada arbitrase ini lembaga bersifat permanen sehingga tidak terjadi pembubaran meskipun putusan senketa sudah dilakukan. pertengkaran tetangga yang harus ditengahi ketua rt/rw (kan sekolah udh kek rumah bagi kita)
Manfaat Arbitrase
Adapun beberapa manfaat arbitrase antara lain yakni:
1. Arbitrase bersifat Pribadi
Proses arbitrase termasuk persidangan ini tidak terbuka untuk umum. Para pihak dan arbiter sering kali terikat oleh aturan kerahasiaan yang ketat. Dengan demikian, rahasia bisnis dan informasi penting dapat dilindungi dari publik, media, dan atau pesaing.
2. Arbiter adalah Ahli
Para pihak dapat dengan bebas memilih arbiter selama mereka abiter yang dipilih tidak memihak alias independen. Arbiter yang dipilih bisa berasal dari negara lain atau bidang profesional. Hal ini akan menjamin arbiter memiliki keahlian profesional dan mampu menangani peselisihan atau persengketaan.
3. Arbitrase Dapat Menghemat Waktu Dan Biaya
Prosedur yang dibuat khusus dan tidak adanya proses banding dan atau peninjauan ulang memberikan peluang untuk proses arbitrase diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Biaya yang harus dikeluarkan dapat lebih hemat.
Syarat Arbitrase
Menurut Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 berikut adalah syarat arbitrase antara lain yakni:
- Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
- Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
- Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
- Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Prosedur Penyelesaian Arbitrase
Berikut adalah beberapa prosedur dalam menyelesaikan arbitrase diantaranya yaitu:
1. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
Kesepakatan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus disetujui dua belah pihak. Sebelum berkas permohonan dimasukkan, Pemohon harus lebih dulu memberitahukan Termohon bahwa sengketa akan diselesaikan melalui jalur arbitrase. Surat pemberitahuan ini wajib diberikan secara tertulis dan memuat lengkap informasi seperti yang tertuang pada Undang-Undang No. 39 Tentang Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2, yakni:• Nama dan alamat lengkap Pemohon dan Termohon:
- Penunjukan klausula arbitrase yang berlaku
- Perjanjian yang menjadi sengketa
- Dasar tuntutan
- Jumlah yang dituntut (apabila ada)
- Cara penyelesaian sengketa yang dikehendak, dan
- Perjanjian tentang jumlah arbiter (atau jika tidak memiliki perjanjian ini, Pemohon dapat mengajukan jumlah arbiter yang dikehendaki dan harus dalam jumlah yang ganjil. Penunjukan arbiter ini juga dapat diserahkan kepada ketua BANI atau melalui pengangkatan Ketua Pengadilan Negeri).Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase dimulai dari pendaftaran dan permohonan arbitrase kepada Sekretariat BANI. Hal ini dilakukan oleh pihak yang memulai proses arbitrase alias Pemohon. Penyerahan permohonan ini juga disertai dengan pembayaran biaya pendaftaran dan administrasi (meliputi biaya administrasi sekretariat, pemeriksaan perkara, arbiter, dan Sekretaris Majelis).
Setelah permohonan diterima dan pembayaran dilunasi, permohonan akan didaftarkan ke dalam register BANI. Permohonan akan diperiksa untuk kemudian ditentukan apakah perjanjian arbitrase cukup memberikan dasar kewenangan bagi BANI untuk melakukan pemeriksaan sengketa tersebut.
2. Penunjukan Arbiter
Merujuk pada UU Arbitrase pasal 8 ayat 1 dan 2 yang disebutkan sebelumnya, pemohon dan termohon dapat memiliki kesepakatan mengenai arbiter. Kesepakatan ini dituliskan pada permohonan arbitrase yang disampaikan Pemohon dan dalam jawaban Termohon (dijelaskan pada poin 3 mengenai Tanggapan Pemohon).Forum arbitrase dapat dipimpin hanya oleh seorang arbiter (arbiter tunggal) atau Majelis. Hal ini berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Adapun yang dimaksud dengan arbiter tunggal dan Majelis adalah seperti berikut ini.
- Jika diinginkan cukup arbiter tunggal, Pemohon dan Termohon wajib memiliki kesepakatan tertulis mengenai hal ini. Pemohon mengusulkan kepada Termohon sebuah nama yang akan dijadikan sebagai arbiter tunggal. Apabila dalam kurun waktu 14 hari sejak usulan diterima tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka Ketua Pengadilan dapat melakukan pengangkatan arbiter tunggal.
- Jika diinginkan Majelis, maka Pemohon dan Termohon masing-masing menunjuk seorang arbiter. Karena jumlah arbiter harus ganjil, arbiter yang ditunjuk oleh dua belah pihak harus menunjuk seorang arbiter lagi untuk menjadi arbiter ketiga (akan menjadi Ketua Majelis). Jika dalam kurun waktu 14 hari belum mencapai kesepakatan, maka Ketua Pengadilan Negeri akan mengangkat arbiter ketiga dari salah satu nama yang diusulkan salah satu pihak.Sementara itu, apabila salah satu pihak tidak dapat memberikan keputusan mengenai usulan nama arbiter yang mewakili pihaknya dalam kurun waktu 30 hari sejak Termohon menerima surat, maka seorang arbiter yang telah ditunjuk salah satu pihak menjadi arbiter tunggal. Putusan arbiter tunggal ini tetap akan mengikat dua belah pihak.
3. Tanggapan Termohon
Setelah berkas permohonan didaftarkan, Badan Pengurus BANI akan memeriksa dan memutuskan apakah BANI memang berwenang untuk melakukan pemeriksaan sengketa, maka Sekretaris Majelis harus segera ditunjuk. Jumlah Sekretaris Majelis boleh lebih dari satu dan bertugas untuk membantu pekerjaan administrasi kasus. Sekretariat menyiapkan salinan permohonan arbitrase pemohon dan dokumen-dokumen lampiran lainnya dan menyampaikannya kepada Termohon.Termohon memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk memberi jawaban atas permohonan tersebut. Hal ini merupakan kewajiban Termohon. Termasuk di dalam jawaban tersebut adalah usulan arbiter. Apabila dalam jawaban tersebut tidak disampaikan usulan arbiter, maka secara otomatis dan mutlak penunjukan menjadi kebijakan Ketua BANI.Batas waktu 30 hari dapat diperpanjang melalui wewenang Ketua BANI dengan syarat tertentu. Termohon menyampaikan permohonan perpanjangan waktu untuk menyampaikan jawaban atau menunjuk arbiter dengan menyertakan alasan-alasan yang jelas dan sah. Maksimal perpanjangan waktu tersebut adalah 14 hari.
4. Tuntutan Balik
Dalam jangka waktu 30 hari tersebut, Termohon harus mengajukan tanggapannya kepada BANI untuk kemudian diserahkan kepada Majelis dan Pemohon. Jawaban tersebut harus mengandung keterangan mengenai fakta-fakta yang mendukung permohonan arbitrase berikut butir-butir permasalahannya. Di samping itu, Termohon juga berhak melampirkan data dan bukti lain yang relevan terhadap kasus tersebut.Jika ternyata Termohon bermaksud untuk mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi), maka tuntutan tersebut dapat pula disertakan bersamaan dengan pengajuan Surat Jawaban. Tuntutan balik ini juga dapat diajukan selambat-lambatnya pada saat sidang pertama. Namun pada kondisi tertentu, Termohon dapat mengajukan tuntutan balik pada suatu tanggal dengan memberi jaminan yang beralasan. Tentu saja, hal ini juga dilakukan atas wewenang dan kebijakan Majelis.Seperti prosedur permohonan arbitrase di awal, pihak Pemohon yang mendapat tuntutan balik dari Termohon diberi waktu selama 30 hari (atau sesuai dengan kebijakan Majelis) untuk memberi jawaban atas tuntutan tersebut. Yang perlu diingat, tuntutan balik ini dikenakan biaya tersendiri dan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Apabila tanggungan biaya ini terselesaikan oleh kedua belah pihak, barulah tuntutan balik akan diperiksa dan diproses lebih lanjut bersama-sama dengan tuntutan pokok. Namun apabila ada kelalaian dari salah satu atau bahkan kedua belah pihak untuk membayar biaya administrasi tuntutan balik—selama biaya tuntutan pokok telah selesai dilaksanakan—maka hanya tuntutan pokok yang akan dilanjutkan penyelenggaraan pemeriksaannya.
5. Sidang Pemeriksaan
Dalam proses pemeriksaan arbitrase, ada beberapa hal penting yang telah diatur dalam Undang-Undang, antara lain: pemeriksaan dilakukan secara tertutup, menggunakan bahasa Indonesia, harus dibuat secara tertulis, dan mendengar keterangan dari para pihak. Karena sifatnya yang tertutup, apabila ada pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase yang menggabungkan diri dapat disetujui kehadirannya oleh Majelis atau arbiter. Keikutsertaan pihak ketiga ini tentu harus memiliki unsur kepentingan yang terkait dengan sengketa yang dipersoalkan.Sementara itu, terkait dengan bahasa yang digunakan, Majelis atau arbiter dapat mempertimbangkan untuk menggunakan bahasa asing sesuai kesepakatan apabila ada pihak atau bahkan arbiter asing yang tidak dapat menggunakan bahasa Indonesia, atau bagian transaksi yang menjadi penyebab sengketa dilaksanakan dalam bahasa asing (selain Indonesia).Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang, batas maksimal pemeriksaan sengketa adalah 180 hari terhitung sejak Majelis atau arbiter ditetapkan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi faktor Majelis atau arbiter memperpanjang masa pemeriksaan adalah:
- Salah satu pihak mengajukan permohonan hal khusus
- Merupakan akibat ditetapkannya putusan provisional atau putusan sela lainnya atau
- Dianggap perlu oleh Majelis atau arbiter.Putusan akhir paling lama ditetapkan dalam kurun waktu 30 hari sejak ditutupnya persidangan. Sebelum memberi putusan akhir, Majelis atau arbiter juga memiliki hak untuk memberi putusan-putusan pendahuluan atau putusan-putusan parsial. Namun, bila dirasa diperlukannya perpanjangan waktu untuk menetapkan putusan akhir menurut pertimbangan Majelis atau arbiter, maka putusan akhir dapat ditetapkan pada suatu tanggal berikutnya.
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan arbitrase diantaranya yaitu:
Kelebihan Arbitrase
- Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
- Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
- Para pihak bisa memilih arbiter yang menurut keyakinannya memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
- Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan
Kelemahan Arbitrase
- Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri.
- Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga Arbitrase.
- Lembaga Arbitrase dan ADR tidak memiliki daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
- Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
- Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya bisa bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.
Contoh Arbitrase
Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq
Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi. Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut. Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi. Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.
Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia
Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut. Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill. Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.
Demikian Penjelasan Materi Tentang Arbitrase adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis, Manfaat, Syarat, Prosedur, Kelebihan, Kekurangan, Contoh
Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi